MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:41 WIB
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Tanjungbalai. Pelaporan itu berdasarkan pemberitaan di media massa.
"Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Boyamin, berdasarkan pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan
Tidak hanya itu, kata Boyamin, keterlibatan Lili terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.
Menurut Boyamin, dalam sebuah pemberitaan juga menyebutkan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Bahwa atas pemberitaan media di atas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali kota Tanjungbalai)," katanya.
Atas dasar itu, lanjut Boyamin, Lili diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir
"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
"Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Boyamin, berdasarkan pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan
Tidak hanya itu, kata Boyamin, keterlibatan Lili terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.
Menurut Boyamin, dalam sebuah pemberitaan juga menyebutkan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Bahwa atas pemberitaan media di atas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali kota Tanjungbalai)," katanya.
Atas dasar itu, lanjut Boyamin, Lili diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir
"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda