MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:41 WIB
MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan suap pengurusan perkara Tanjungbalai. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Tanjungbalai. Pelaporan itu berdasarkan pemberitaan di media massa.
"Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Boyamin, berdasarkan pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan
"Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Boyamin, berdasarkan pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan
Lihat Juga :