MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:41 WIB
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir
"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
(abd)
Lihat Juga :