MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:41 WIB
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir



"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!