MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung

Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:41 WIB
loading...
MAKI Laporkan Wakil...
MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan suap pengurusan perkara Tanjungbalai. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Tanjungbalai. Pelaporan itu berdasarkan pemberitaan di media massa.

"Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Menurut Boyamin, berdasarkan pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan

Tidak hanya itu, kata Boyamin, keterlibatan Lili terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Menurut Boyamin, dalam sebuah pemberitaan juga menyebutkan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar. Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Bahwa atas pemberitaan media di atas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali kota Tanjungbalai)," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Boyamin, Lili diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Lili Pintauli, Dewas KPK Anggap Masih Sumir

"Pada Pasal 65 disebutkan juga, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Boyamin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved