Begini Sistem Kerja ASN di Lingkungan BKN di Era Normal Baru

Minggu, 07 Juni 2020 - 17:30 WIB
Selanjutnya, pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. Jam kerja di Kantor BKN juga akan dibatasi hanya 5 jam saja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dimana waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 WIB dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00 WIB.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam. Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan. Dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan,” jelasnya. (Baca juga: Kementerian PPPA Mencatat KDRT Meningkat Selama Pandemi COVID-19)

Sistem kerja ini mulai berlaku pada tanggal sejak dikeluarkan SE tersebut yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!