Begini Sistem Kerja ASN di Lingkungan BKN di Era Normal Baru

Minggu, 07 Juni 2020 - 17:30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan BKN. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan BKN. SE ini diterbitkan sebagai panduan pegawai BKN untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.

“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono yang dikutip dari Rilis Humas BKN, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Update Corona Minggu: Positif 31.186 Orang, 10.498 Sembuh dan 1.851 Meninggal)

Di dalam SE tersebut, seluruh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKN diminta untuk menetapkan keterwakilan baik jumlah maupun nama pegawai setiap bulan. Lalu sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tertuang dalam SE.



“Sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% dan paling banyak 50%. Sementara pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% dan paling banyak 90%,” jelasnya.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan. Lalu pegawai BKN tersebut juga diwajibkan meelaporan hasil kerja setiap harinya. “Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah,” tegasnya.

Lebih lanjut untuk Kantor Regional (Kanreg) BKN yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor 10% dan di rumah 90%.

“Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangan domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja,” tuturnya.

Sementara itu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa. Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.

“Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya. Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir,” katanya.

Selanjutnya, pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. Jam kerja di Kantor BKN juga akan dibatasi hanya 5 jam saja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dimana waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 WIB dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00 WIB.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam. Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan. Dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan,” jelasnya. (Baca juga: Kementerian PPPA Mencatat KDRT Meningkat Selama Pandemi COVID-19)

Sistem kerja ini mulai berlaku pada tanggal sejak dikeluarkan SE tersebut yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More