Begini Sistem Kerja ASN di Lingkungan BKN di Era Normal Baru

Minggu, 07 Juni 2020 - 17:30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan BKN. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan BKN. SE ini diterbitkan sebagai panduan pegawai BKN untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.

“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono yang dikutip dari Rilis Humas BKN, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Update Corona Minggu: Positif 31.186 Orang, 10.498 Sembuh dan 1.851 Meninggal)



Di dalam SE tersebut, seluruh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKN diminta untuk menetapkan keterwakilan baik jumlah maupun nama pegawai setiap bulan. Lalu sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tertuang dalam SE.

“Sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% dan paling banyak 50%. Sementara pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% dan paling banyak 90%,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!