Epidemiolog Sebut Masyarakat Perlu Diingatkan Lagi Pentingnya Prokes
Rabu, 01 Desember 2021 - 06:00 WIB
Dia juga menyarankan agar warga yang datang dari luar negeri dikarantina sampai beberapa hari ke depan. "Tetapi fatalitas dan beratnya penyakit belum diketahui. Sebaiknya penumpang yang masuk dari luar negeri, khususnya dari daerah terinfeksi dikarantina sedikitnya 14 hari," tegasnya.
Diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
(rca)
Lihat Juga :