Putuskan Muktamar NU Dipercepat, KH Miftachul Akhyar Gunakan Hak sebagai Rais Aam PBNU

Selasa, 30 November 2021 - 19:28 WIB
KH Miftachul Akhyar menyatakan penerbitan surat perintah tentang percepatan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung merupakan hak dan kewenangannya sebagai Rais Aam PBNU. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - KH Miftachul Akhyar menyatakan penerbitan surat perintah tentang percepatan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung merupakan hak dan kewenangannya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muktamar NU yang tadinya akan digelar pada 23-25 Desember dimajukan menjadi 17 Desember 2021.

"Syuriah punya hak tapi sebelumnya dari AD/ART kita, wewenang Rais Aam sudah cukup merumuskan keputusan umum tidak harus mengajak orang lain. Makanya saya sendiri yang membuat surat itu karena saya melaksanakan hak wewenang saya sebagai Rais Aam atau PJ Rais Aam," kata KH Miftachul Akhyar saat menerima kunjungan 27 PWNU di Kantor PBNU Pusat Jakarta, Senin (29/11/2021).



Menurutnya, selain sesuai dengan AD/ART, keputusan mempercepat pelaksanaan Muktamar NU juga karena panitia daerah telah menyatakan siap dan tidak ada masalah.

Baca juga: Percepat Muktamar NU, KH Miftachul Akhyar: Ini Masa Kritis Selamatkan PBNU



"Jadi kami memutuskan itu bukan karena tidak tahu AD/ART. Kami melakukan, melaksanakan, menggunakan hak wewenang, merumuskan hal-hal yang umum dengan pertimbangan yang besar," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!