Seluruh Harta Nurdin Abdullah Terancam Dirampas Negara
Senin, 29 November 2021 - 22:59 WIB
Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2020 hingga awal 2021. Nurdin harus menjalani hukuman pengganti selama empat bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
Jaksa KPK menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Nurdin Abdullah pun dituntut oleh tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut jaksa harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekira Rp6,8 miliar.
Jaksa meyakini bahwa Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.Edy Rahmat pada sidang Senin (29/22) siang di Pengadilan Negeri Makassar telah mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Jaksa KPK menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Nurdin Abdullah pun dituntut oleh tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut jaksa harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekira Rp6,8 miliar.
Jaksa meyakini bahwa Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.Edy Rahmat pada sidang Senin (29/22) siang di Pengadilan Negeri Makassar telah mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
(ams)
Lihat Juga :