Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 29 November 2021 - 13:31 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana dua bulan kurungan," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Edy Rahmat tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Edy Rahmat belum pernah dihukum, memberikan keterangan berterus-terang dalam persidangan. Kemudian, Edy Rahmat juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.
Diketahui, putusan pidana penjara tersebut yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Edy Rahmat agar dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya Edy Rahmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021).
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana dua bulan kurungan," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Edy Rahmat tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Edy Rahmat belum pernah dihukum, memberikan keterangan berterus-terang dalam persidangan. Kemudian, Edy Rahmat juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.
Diketahui, putusan pidana penjara tersebut yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Edy Rahmat agar dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya Edy Rahmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda