Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional Cegah Omicron Masuk Indonesia
Senin, 29 November 2021 - 08:07 WIB
2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
(rca)
tulis komentar anda