Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional Cegah Omicron Masuk Indonesia
Senin, 29 November 2021 - 08:07 WIB
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Bahkan, WHO dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Berikut aturan baru protokol perjalanan internasional:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Bahkan, WHO dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Berikut aturan baru protokol perjalanan internasional:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Lihat Juga :
tulis komentar anda