Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2020 - 20:08 WIB
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap JPU Takdir.
Dia melanjutkan, JPU juta meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp2 miliar yang ada dalam rekening Daniar Ramadhan Putri yang sebelumnya telah diblokir dan isinya telah disita KPK. Perampasan ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).
"Dengan demikian uang Rp2 miliar tersebut merupakan uang pemberian (suap) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara," katanya.( )
Atas tuntutan JPU, I Nyoman Dhamantra serta Mirawati Basri dan Elviyanto bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam persidangan hari ini, JPU juga menuntut Elviyanto dan Mirawati dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP telah memecat Nyoman pada 9 Agustus 2019 tidak lama setelah Nyoman ditangkap KPK.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Dia melanjutkan, JPU juta meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp2 miliar yang ada dalam rekening Daniar Ramadhan Putri yang sebelumnya telah diblokir dan isinya telah disita KPK. Perampasan ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).
"Dengan demikian uang Rp2 miliar tersebut merupakan uang pemberian (suap) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara," katanya.( )
Atas tuntutan JPU, I Nyoman Dhamantra serta Mirawati Basri dan Elviyanto bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam persidangan hari ini, JPU juga menuntut Elviyanto dan Mirawati dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP telah memecat Nyoman pada 9 Agustus 2019 tidak lama setelah Nyoman ditangkap KPK.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(dam)
tulis komentar anda