Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2020 - 20:08 WIB
Uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar yang disodorkan Agung, Dody, dan Zulfikar. Sisanya yakni Rp1,5 miliar, ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).

JPU menilai, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA.

Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam, bulan," tutur JPU Takdir saat membacakan amar surat tuntutan atas nama Dhamantra.

JPU Takdir menggariskan, Nyoman bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana

dakwaan pertama.

JPU menegaskan, Dhamantra melakukan perbuatan pidana saat menduduki jabatan publik dengan posisi sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Jabatan tersebut diperoleh Dhamantra karena dipilih langsung oleh warga masyarakat melalui Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Perbuatan Dhamantra telah menciderai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat dan kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi serta tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Atas alasan itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dhamantra.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More