Mahfud MD Ungkap Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Harus Persetujuan DPR
Jum'at, 26 November 2021 - 08:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Foto/Riezky Maulana
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu tak berdasarkan keputusan Presiden. Menurut Mahfud MD , tuntasnya kasus HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan DPR.
Baca juga: Panglima TNI-Menko Polhukam Bahas Papua dan Kasus HAM Berat
"Menurut Undang-Undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR. Jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," kata Mahfud MD dalam keterangan video usai bertemu Panglima TNI Andika Perkasa, Jumat (26/11/2021).
Lebih jauh dikatakan Mahfud, saat ini Indonesia tercatat memiliki 13 kasus pelanggaran HAM berat. Baca juga: DPR Dukung Penuh Rencana Jokowi Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Kasus HAM Non Yudisial
Baca juga: Panglima TNI-Menko Polhukam Bahas Papua dan Kasus HAM Berat
"Menurut Undang-Undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR. Jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," kata Mahfud MD dalam keterangan video usai bertemu Panglima TNI Andika Perkasa, Jumat (26/11/2021).
Lebih jauh dikatakan Mahfud, saat ini Indonesia tercatat memiliki 13 kasus pelanggaran HAM berat. Baca juga: DPR Dukung Penuh Rencana Jokowi Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Kasus HAM Non Yudisial
Lihat Juga :