Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian

Jum'at, 26 November 2021 - 07:05 WIB
"Karena seharusnya, apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materiil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ungkapnya.

Wahyu mencium masih ada aroma kompromis antara MK dengan pembentuk UU dalam memutuskan uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebab dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020.

"Artinya, terhadap PP dari UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku, padahal dalam PP yang telah berlaku sebelum putusan MK banyak merugikan kepentingan buruh," bebernya.

Atas dasar itu, Migrant Care mendesak kepada pemerintah untuk tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut. Migrant Care juga meminta pemerintah menghentikan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk kebijakan yang merugikan buruh migran.

"Bagi perlindungan buruh migran, putusan MK sangat bermakna. Karena UU Cipta Kerja memperlemah upaya perlindungan buruh migran," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!