Guru di Era Milenial Antara Harapan dan Kenyataan
Kamis, 25 November 2021 - 10:57 WIB
Selain itu pemerintahan di era Joko Widodo terlihat memang berupaya mensejahterakan guru PNS maupun honorer. Dalam catatan penulis, beberapa kali Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan.
Di antaranya kebijakan penerapan relaksasi dana BOS sehingga bisa digunakan untuk membayar honor guru non PNS, guru-guru honorer. Kemudian kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
Di era pemerintahan Joko Widodo, profesi guru sangat diperhatikan sekali. Terutama yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Salah satunya lewat pemberian insentif yang lebih besar bagi para guru tersebut.
Upaya peningkatan kesejahteraan guru juga terlihat dari kebijakan pemerintah untuk menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK2, dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.
Dalam dua tahun ini rekrutmen PNS guru mengambil porsi paling besar dan juga memberi kesempatan kepada guru honorer usia 35 tahun untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), meski sebelumnya tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di bidang peningkatan kualitas proses belajar mengajar, pemerintah melalui Kemendikbudristek membangun konsep Merdeka Belajar. Di antaranya mengembangkan platform Guru Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran. Pemerintah juga mengembangkan penyederhanaan berbagai macam aturan, administrasi, kurikulum, dan asesmen.
Profesi guru di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu setiap tahun diberikan pelatihan secara berkala. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi mereka, pembinaan inilah diharapkan dari tahun ke tahun selalu meningkatkan kualitas dan kapasitas para guru.
Di era milenial ini, pemerintahan Joko Widodo telah meletakkan pondasi kebijakan berdasarkan sejumlah faktor. Salah satunya investasi SDM di bidang Pendidikan yakni guru akan diarahkan untuk meningkatkan akses, keadilan, dan pemerataan kualitas pendidikan yang dikuatkan oleh ekosistem pendidikan yang mencakup keluarga, masyarakat, dan sekolah.
Oleh karena itu, fokus reformasi di bidang pendidikan akan diletakkan pada beberapa faktor. Yakni mempercepat pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Kemudian mempercepat pemerataan penyediaan sarana-prasarana pendidikan dan infrastruktur pendukungnya di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang infrastruktur pendidikannya masih kurang
Juga meningkatkan akses warga miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan (Program Indonesia Pintar). Selain itu juga memperluas beasiswa afirmasi dengan memberikan kesempatan mahasiswa-mahasiswa miskin, di wilayah 3T, santri dan siswa lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, untuk memperoleh beasiswa pendidikan (Bidik Misi maupun LPDP), serta memperluas akses mahasiswa mendapatkan pinjaman dana pendidikan dari perbankan
Di antaranya kebijakan penerapan relaksasi dana BOS sehingga bisa digunakan untuk membayar honor guru non PNS, guru-guru honorer. Kemudian kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
Di era pemerintahan Joko Widodo, profesi guru sangat diperhatikan sekali. Terutama yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Salah satunya lewat pemberian insentif yang lebih besar bagi para guru tersebut.
Upaya peningkatan kesejahteraan guru juga terlihat dari kebijakan pemerintah untuk menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK2, dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.
Dalam dua tahun ini rekrutmen PNS guru mengambil porsi paling besar dan juga memberi kesempatan kepada guru honorer usia 35 tahun untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), meski sebelumnya tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di bidang peningkatan kualitas proses belajar mengajar, pemerintah melalui Kemendikbudristek membangun konsep Merdeka Belajar. Di antaranya mengembangkan platform Guru Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran. Pemerintah juga mengembangkan penyederhanaan berbagai macam aturan, administrasi, kurikulum, dan asesmen.
Profesi guru di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu setiap tahun diberikan pelatihan secara berkala. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi mereka, pembinaan inilah diharapkan dari tahun ke tahun selalu meningkatkan kualitas dan kapasitas para guru.
Di era milenial ini, pemerintahan Joko Widodo telah meletakkan pondasi kebijakan berdasarkan sejumlah faktor. Salah satunya investasi SDM di bidang Pendidikan yakni guru akan diarahkan untuk meningkatkan akses, keadilan, dan pemerataan kualitas pendidikan yang dikuatkan oleh ekosistem pendidikan yang mencakup keluarga, masyarakat, dan sekolah.
Oleh karena itu, fokus reformasi di bidang pendidikan akan diletakkan pada beberapa faktor. Yakni mempercepat pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Kemudian mempercepat pemerataan penyediaan sarana-prasarana pendidikan dan infrastruktur pendukungnya di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang infrastruktur pendidikannya masih kurang
Juga meningkatkan akses warga miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan (Program Indonesia Pintar). Selain itu juga memperluas beasiswa afirmasi dengan memberikan kesempatan mahasiswa-mahasiswa miskin, di wilayah 3T, santri dan siswa lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, untuk memperoleh beasiswa pendidikan (Bidik Misi maupun LPDP), serta memperluas akses mahasiswa mendapatkan pinjaman dana pendidikan dari perbankan
Lihat Juga :
tulis komentar anda