Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 23 November 2021 - 21:53 WIB
Menurut Syaefullah, dalam BAP para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak dari awal sampai akhir, terungkap bahwa pihak bank menanggapi hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) dengan pernyataan tidak setuju. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi seharusnya nilai yang muncul untuk PPh Badan adalah nihil.

Baca juga: Kasus Suap, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang

"

Karena tidak sesuai dengan perhitungan staff pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP no PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," jelasnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, lanjut Syaefullah, pihak bank meminta kepada tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Namun demikian, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB diterbitkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!