Mantan Menag Sebut 3 Tantangan Kehidupan Beragama di Indonesia
Selasa, 23 November 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, menyebut ada tiga tantangan dalam kehidupan keagamaan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Tiga tantangan tersebut yaitu berkembangnya individu atau kelompok yang memiliki cara pandang ekstrem. Kemudian, berkembangnya klaim kebenaran atas tafsir keagamaan yang diiringi dengan pemaksaan kehendak, dan cara pandang yang gunakan dalil keagamaan untuk merusak ikatan kebangsaan.
Hal ini disampaikan dalam Seminar Plenary Session bertema 'Agenda Dunia PTKI: Merumuskan Metodologi Moderasi Beragama dalam Memahami Teks Keagamaan', Senin (22/11/2021).
Ketiga tantangan di atas, ditegaskan Lukman, dapat dijadikan titik pijak dalam merumuskan pendekatan moderasi beragama dalam memahami teks-teks keagamaan. Lukman berpandangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam menyikapi persoalan di atas.
"PTKI yang dinaungi Kementerian Agama ini memiliki kompetensi serta modal besar untuk melakukan studi mendalam dan penelitian untuk menghadirkan rumusan temuan sebagai alternatif solutif terkait dengan persoalan dan tantangan kehidupan beragama di tengah masyarakat yang mayoritas muslim ini," kata Lukman demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Selasa,(23/11/2021).
Untuk implementasi moderasi beragama, lanjutnya dapat dilihat dari tiga hal, yaitu, nilai yang dianut, ekosistem yang membentuk, dan perilaku masyarakat dalam kehidupan beragama. Ketiganya itu dapat disoroti dari 4 perspektif sebagai indikator moderasi beragama yaitu, komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan terkait akomodasi terhadap budaya lokal.
"Empat hal ini bisa menjadi perspektif kita dalam melihat tantangan di atas, terutama dalam merumuskan pendekatan moderasi beragama ketika kita ingin memahami teks-teks beragama," kata dia.
Dia juga memberikan harapan besar terhadap Rumah Moderasi di lingkungan PTKI dalam menggaungkan moderasi beragama. "Semoga hasil kajian dan penelitian mampu melahirkan rumusan solutif sebagai bahan kebijakan negara, dan bisa menjadi program aksi tidak hanya dilakukan oleh unit kerja di Kemenag, tetapi juga dilakukan di kementerian dan lembaga lain di luar kemenag," kata dia.
Tiga tantangan tersebut yaitu berkembangnya individu atau kelompok yang memiliki cara pandang ekstrem. Kemudian, berkembangnya klaim kebenaran atas tafsir keagamaan yang diiringi dengan pemaksaan kehendak, dan cara pandang yang gunakan dalil keagamaan untuk merusak ikatan kebangsaan.
Hal ini disampaikan dalam Seminar Plenary Session bertema 'Agenda Dunia PTKI: Merumuskan Metodologi Moderasi Beragama dalam Memahami Teks Keagamaan', Senin (22/11/2021).
Ketiga tantangan di atas, ditegaskan Lukman, dapat dijadikan titik pijak dalam merumuskan pendekatan moderasi beragama dalam memahami teks-teks keagamaan. Lukman berpandangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam menyikapi persoalan di atas.
"PTKI yang dinaungi Kementerian Agama ini memiliki kompetensi serta modal besar untuk melakukan studi mendalam dan penelitian untuk menghadirkan rumusan temuan sebagai alternatif solutif terkait dengan persoalan dan tantangan kehidupan beragama di tengah masyarakat yang mayoritas muslim ini," kata Lukman demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Selasa,(23/11/2021).
Untuk implementasi moderasi beragama, lanjutnya dapat dilihat dari tiga hal, yaitu, nilai yang dianut, ekosistem yang membentuk, dan perilaku masyarakat dalam kehidupan beragama. Ketiganya itu dapat disoroti dari 4 perspektif sebagai indikator moderasi beragama yaitu, komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan terkait akomodasi terhadap budaya lokal.
"Empat hal ini bisa menjadi perspektif kita dalam melihat tantangan di atas, terutama dalam merumuskan pendekatan moderasi beragama ketika kita ingin memahami teks-teks beragama," kata dia.
Dia juga memberikan harapan besar terhadap Rumah Moderasi di lingkungan PTKI dalam menggaungkan moderasi beragama. "Semoga hasil kajian dan penelitian mampu melahirkan rumusan solutif sebagai bahan kebijakan negara, dan bisa menjadi program aksi tidak hanya dilakukan oleh unit kerja di Kemenag, tetapi juga dilakukan di kementerian dan lembaga lain di luar kemenag," kata dia.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda