Penegak Hukum Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI, Begini Kata KPK
Selasa, 23 November 2021 - 13:04 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati aturan baru terkait pemanggilan anggota TNI untuk meminta keterangan suatu peristiwa hukum. Aturan itu tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
KPK, kata Ali, meyakini bahwa aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI
"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
KPK, kata Ali, meyakini bahwa aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI
Lihat Juga :