Penegak Hukum Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI, Begini Kata KPK

Selasa, 23 November 2021 - 13:04 WIB
loading...
Penegak Hukum Tak Boleh...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati aturan baru terkait pemanggilan anggota TNI untuk meminta keterangan suatu peristiwa hukum. Aturan itu tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

KPK, kata Ali, meyakini bahwa aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," katanya.

Selain itu, kata Ali, pentingnya pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. "KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penegak hukum, baik itu Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Baca juga: Asabri Serahkan Santunan ke Prajurit TNI yang Gugur di Suru-Suru Papua

Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved