5 Poin Pernyataan Mahfud MD soal MUI dan Penangkapan Zain An-Najah

Senin, 22 November 2021 - 16:14 WIB
Jadi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya.

Tetapi meski Pemerintah tidak bisa jawab sekarang, Pemerintah akan pastikan proses hukum terhadap 3 teruga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.



4. Pemerintah tak melarang siapapun untuk menilai, mengkritik serta ekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus nomokrasi atau kedaulatan hukum.

Saya ingin jelaskan bolehlah berpendapat Pemerintah tidak fair, MUI kecolongan tapi yang membantah juga harus diberi tempat itu tidak benar. Asal jangan melanggar hukum yang melanggar hukum sudah ditangkap misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum. Kalau cuma menyatakan MUI saran, Pemerintah menyerang ini dan macam-macam, silahkan itu pendapat.

5. Pemerintah akan terus kerjasama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk bangun Indonesia sebagai Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur yakni negara yang baik, aman, damai dan bersatu di bawah ampunan dan lindungan Allah SWT, tuhan yang maha kuasa.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More