5 Poin Pernyataan Mahfud MD soal MUI dan Penangkapan Zain An-Najah

Senin, 22 November 2021 - 16:14 WIB
loading...
5 Poin Pernyataan Mahfud...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan MUI sama sekali tidak berkaitan dengan penangkapan Zain An-Najah dan dua orang lainnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bersilahturahmi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021). Mereka membahas soal penangkapan terduga teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

Seusai pertemuan itu, Mahfud menyampaikan lima poin pernyataan. Salah satu poin yang disampaikan Mahfud adalah memastikan bahwa ketiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri tidak ada hubungannya sama sekali dengan MUI. "Dan

Dia juga menegaskan bahwa, detasemen berlambang burung hantu tersebut tidak melakukan penggerebekan di Kantor Majelis Ulama Indonesia. "Penangkapan ketiga terduga teoris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Saya kira jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di MUI," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Polisi Tangkap Penyeru Jihad Lawan Densus 88

Adapun berikut lima poin pernyataan yang disampaikan Mahfud usai bertemu pimpinan MUI;

1. Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga jangan pikir bahwa itu penggerebkan di MUI. Dan tidak terkait dengan uurusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI.

2. Aparat penegak hukum dalam hal ni Densus 88 Antiteror Polri, juga tidak pernah umumkan dan katakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI. Tidak pernah.

Polisi-Densus tidak pernah masyarakat dan media seperti saudaralah yang buka identitas yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang Komisi Fatwa dan MUI kemudian menon-aktifkannya.

3. Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 terduga teroris tersebut karena hal itu bisa kacaukan proses hukum. Ini sedang begini lalu diumumkan buktinya nanti yang di luar nanti lari semua jaringannya. Sekarang proses hukum.

Jadi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya.

Tetapi meski Pemerintah tidak bisa jawab sekarang, Pemerintah akan pastikan proses hukum terhadap 3 teruga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Din Syamsuddin: Yang Berani Membubarkan MUI Berhadapan dengan Umat Islam

4. Pemerintah tak melarang siapapun untuk menilai, mengkritik serta ekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus nomokrasi atau kedaulatan hukum.

Saya ingin jelaskan bolehlah berpendapat Pemerintah tidak fair, MUI kecolongan tapi yang membantah juga harus diberi tempat itu tidak benar. Asal jangan melanggar hukum yang melanggar hukum sudah ditangkap misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum. Kalau cuma menyatakan MUI saran, Pemerintah menyerang ini dan macam-macam, silahkan itu pendapat.

5. Pemerintah akan terus kerjasama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk bangun Indonesia sebagai Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur yakni negara yang baik, aman, damai dan bersatu di bawah ampunan dan lindungan Allah SWT, tuhan yang maha kuasa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Rekomendasi
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Berita Terkini
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved