DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Minggu, 21 November 2021 - 22:53 WIB
JAKARTA - DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( PPRT ) yang mandek selama 17 tahun. Desakan itu dari Koalisi 5 yang terdiri dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Komnas Perempuan, Institut Sarinah, Jalastoria, dan Jala PRT.
Koalisi 5 juga menyatakan keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama lebih 1,5 tahun karena sikap diskriminatif pimpinan DPR RI. Baleg sudah memaparkan usulan tersebut pada 15 Juli 2020, tetapi pimpinan DPR tidak pernah mengagendakan RUU PPRT ke sidang paripurna untuk diambil keputusan sebagai RUU usulan DPR.
“Kami menyampaikan penyesalan dan keprihatinan yang besar atas perjalanan dari RUU PRT yang sudah 17 tahun dalam proses legislasi di DPR. Dan kita tahu bahwa jumlah PRT ini besar ada 4,2 juta berdasarkan data ILO dan kemungkinan besar sudah mencapai 5 juta,” kata Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (21/11/2021).
Senada, Direktur Jalastoria Ninik Rahayu juga mengatakan bahwa RUU PPRT ini telah mandek dalam proses legislasi di DPR selama 17 tahun lamanya. Dia pun mendesak agar RUU PPRT ini segera disahkan.
“Sebenaranya isu ini bukan hal yang baru, karena memang sudah 17 tahun. Tapi karena kita juga sadar bahwa proses RUU PPRT ini boleh dikatakan bahwa dari 17 tahun itu ada kemandekan,” ujar Ninik dalam kesempatan yang sama.
Ninik pun berharap dalam masa sidang Pleno DPR yang terakhir, RUU PPRT ini bisa disahkan. “Saya tidak berani mengatakan kemajuan sebelum pada 5 hari ke depan, RUU PPRT ini menjadi salah satu proses legislasi yang dibarengkan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Perempuan oleh pleno DPR RI lalu diserahkan kepada pemerintah secara bersama-sama. Kalau tidak maka dia posisinya mandek,” katanya.
Apalagi, kata Ninik bahwa saat ini proses RUU PPRT ini sudah selesai. Mulai dari penyusunan drafting hingga masukan-masukan dari pemerintah juga telah dimasukkan dalam draf RUU PPRT ini. “Kenapa mandek? Kalau kita belajar proses advokasi rasa-rasanya dalam konteks legislasi, kita sekarang pengajuan sudah dilakukan, legal drafting juga sudah purna, bahkan sudah diubah berulang-ulang isi naskahnya dalam legal drafting,” katanya.
“Insya Allah lah ya DPR dalam proses drafting jago-jago semua ya, ditambah dari masukan pemerintah Insya Allah tidak ada yang tidak harmonis dengan tujuan nasional kita. Bahkan ini juga keinginan yang paling mendasar dari para founding fathers kita untuk memanusiakan manusia, memerdekakan manusia,” ungkap Ninik.
Koalisi 5 juga menyatakan keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama lebih 1,5 tahun karena sikap diskriminatif pimpinan DPR RI. Baleg sudah memaparkan usulan tersebut pada 15 Juli 2020, tetapi pimpinan DPR tidak pernah mengagendakan RUU PPRT ke sidang paripurna untuk diambil keputusan sebagai RUU usulan DPR.
“Kami menyampaikan penyesalan dan keprihatinan yang besar atas perjalanan dari RUU PRT yang sudah 17 tahun dalam proses legislasi di DPR. Dan kita tahu bahwa jumlah PRT ini besar ada 4,2 juta berdasarkan data ILO dan kemungkinan besar sudah mencapai 5 juta,” kata Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (21/11/2021).
Senada, Direktur Jalastoria Ninik Rahayu juga mengatakan bahwa RUU PPRT ini telah mandek dalam proses legislasi di DPR selama 17 tahun lamanya. Dia pun mendesak agar RUU PPRT ini segera disahkan.
“Sebenaranya isu ini bukan hal yang baru, karena memang sudah 17 tahun. Tapi karena kita juga sadar bahwa proses RUU PPRT ini boleh dikatakan bahwa dari 17 tahun itu ada kemandekan,” ujar Ninik dalam kesempatan yang sama.
Ninik pun berharap dalam masa sidang Pleno DPR yang terakhir, RUU PPRT ini bisa disahkan. “Saya tidak berani mengatakan kemajuan sebelum pada 5 hari ke depan, RUU PPRT ini menjadi salah satu proses legislasi yang dibarengkan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Perempuan oleh pleno DPR RI lalu diserahkan kepada pemerintah secara bersama-sama. Kalau tidak maka dia posisinya mandek,” katanya.
Apalagi, kata Ninik bahwa saat ini proses RUU PPRT ini sudah selesai. Mulai dari penyusunan drafting hingga masukan-masukan dari pemerintah juga telah dimasukkan dalam draf RUU PPRT ini. “Kenapa mandek? Kalau kita belajar proses advokasi rasa-rasanya dalam konteks legislasi, kita sekarang pengajuan sudah dilakukan, legal drafting juga sudah purna, bahkan sudah diubah berulang-ulang isi naskahnya dalam legal drafting,” katanya.
“Insya Allah lah ya DPR dalam proses drafting jago-jago semua ya, ditambah dari masukan pemerintah Insya Allah tidak ada yang tidak harmonis dengan tujuan nasional kita. Bahkan ini juga keinginan yang paling mendasar dari para founding fathers kita untuk memanusiakan manusia, memerdekakan manusia,” ungkap Ninik.
(rca)
tulis komentar anda