DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Minggu, 21 November 2021 - 22:53 WIB
DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mandek selama 17 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( PPRT ) yang mandek selama 17 tahun. Desakan itu dari Koalisi 5 yang terdiri dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Komnas Perempuan, Institut Sarinah, Jalastoria, dan Jala PRT.

Koalisi 5 juga menyatakan keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT usulan Baleg selama lebih 1,5 tahun karena sikap diskriminatif pimpinan DPR RI. Baleg sudah memaparkan usulan tersebut pada 15 Juli 2020, tetapi pimpinan DPR tidak pernah mengagendakan RUU PPRT ke sidang paripurna untuk diambil keputusan sebagai RUU usulan DPR.



“Kami menyampaikan penyesalan dan keprihatinan yang besar atas perjalanan dari RUU PRT yang sudah 17 tahun dalam proses legislasi di DPR. Dan kita tahu bahwa jumlah PRT ini besar ada 4,2 juta berdasarkan data ILO dan kemungkinan besar sudah mencapai 5 juta,” kata Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!