Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini 2 Rencana Habib Bahar bin Smith

Minggu, 21 November 2021 - 19:28 WIB
Habib Bahar bin Smith bebas murni setelah menjalani seluruh masa hukuman kasus penganiayaan. Foto/tangkapan layar
BOGOR - Assyaid Bahar alias Habib Bahar bin Ali Smith resmi melepas status narapidana Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021). Habib Bahar dinyatakan bebas murni lepas menjalani seluruh masa hukuman.

Dalam video kanal Youtube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Habib Bahar menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Gunung Sindur selama menjalani hukuman. "Terima kasih untuk seluruh petugas lapas yang telah menjaga dan membina saya selama di lapas," ujar Habib Bahar, dikutip Minggu (21/11/2021).

Setelah bebas, Habib Bahar mengungkapkan dua hal yang paling diinginkannya, yaitu berkumpul bersama keluarga dan mengajar. ”Insya Allah saya akan meluangkan waktu bersama keluarga dan mengajar di pondok pesantren,” kata Habib Bahar.





Secara khusus, Habib Bahar berpesan kepada warga binaan lapas Gunung Sindur agar tetap bersatu. ”Saudara-saudara saya yang berada khususnya di Lapas Gunung Sindur. Apa pun agamanya, apapun suku dan warna kulitnya kita harus tetap bersatu. Kita disatukan dengan satu kebangsaan, satu negara, satu kedaulatan kita bangsa Indonesia," imbuhnya.

"Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas. Jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar. Karena di setiap kesusahan ada kemudahan," tutupnya.



Seperti diketahui, Hanib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Saat itu, Habib Bahar menerima vonis pidana selama 3 tahun.

Kemudian Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.

Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap Andriansyah yaitu sebagai sopir taksi online.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More