PPKM Level 3 saat Libur Nataru, DPR: Pemerintah Harus Konsisten
Sabtu, 20 November 2021 - 09:26 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah konsisten dalam implementasi PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah konsisten dalam implementasi PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Menurutnya, konsistensi pemerintah menjadi kunci dari efektivitas kebijakan tersebut dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
"Apakah ini akan efektif atau tidak? Efektif tidaknya itu tergantung dari implementasinya. Jadi kalau implementasinya dilakukan dengan benar, saya kira itu akan efektif," kata Saleh Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah konsisten dalam implementasi PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Menurutnya, konsistensi pemerintah menjadi kunci dari efektivitas kebijakan tersebut dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
"Apakah ini akan efektif atau tidak? Efektif tidaknya itu tergantung dari implementasinya. Jadi kalau implementasinya dilakukan dengan benar, saya kira itu akan efektif," kata Saleh Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru
Lihat Juga :