Stafsus Presiden: MUI Lembaga Penting Jaga Akidah, Moral, dan Akhlak Umat
Jum'at, 19 November 2021 - 16:27 WIB
JAKARTA - Tagar bubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggema di media sosial pasca adanya penangkapan terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Terduga yang ditangkap tersebut ditengarai sebagai pengurus MUI.
Namun demikian, desakan pembubaran MUI ini dinilai tidak tepat. Pasalnya, keberadaan organisasi ini sangat dibutuhkan oleh umat Islam dan pemerintah saat ini dan di masa akan datang.
Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf mengatakan MUI tidak hanya menjadi benteng keberagaman tetapi juga benteng dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mantan Ketua Umum PB PMII ini menilai pemerintah berpandangan bahwa MUI adalah lembaga yang sangat penting dalam menjaga akidah, moral dan akhlak umat.
Menurutnya, pemerintah sangat meyakini dan memercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan pemberantasan terorisme. Karena itulah, salah satu bentuk komitmen MUI adalah dibentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET).
"Penangkapan anggota MUI kemarin bukanlah bagian dari aktivitas organisasi tapi aktivitas personal yang wajib dipertanggungjawabkan secara personal. Jangan kesalahan personal dibebankan kepada organisasi yang di dalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten/kota," ujar Aminuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Meski begitu, Aminuddin percaya bahwa kasus ini akan menjadi momentum bagi MUI untuk melakukan konsolidasi di kalangan internal agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Karena MUI adalah pegangan umat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks. Kita masih sangat membutuhkan MUI," jelasnya.
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan Anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan Zain An-Najah bertindak sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI. Karenanya berkaitan dengan perkara tersebut, MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus sampai ada kejelasan hukum.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Buya Amirsyah.
Namun demikian, desakan pembubaran MUI ini dinilai tidak tepat. Pasalnya, keberadaan organisasi ini sangat dibutuhkan oleh umat Islam dan pemerintah saat ini dan di masa akan datang.
Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf mengatakan MUI tidak hanya menjadi benteng keberagaman tetapi juga benteng dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mantan Ketua Umum PB PMII ini menilai pemerintah berpandangan bahwa MUI adalah lembaga yang sangat penting dalam menjaga akidah, moral dan akhlak umat.
Menurutnya, pemerintah sangat meyakini dan memercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan pemberantasan terorisme. Karena itulah, salah satu bentuk komitmen MUI adalah dibentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET).
"Penangkapan anggota MUI kemarin bukanlah bagian dari aktivitas organisasi tapi aktivitas personal yang wajib dipertanggungjawabkan secara personal. Jangan kesalahan personal dibebankan kepada organisasi yang di dalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten/kota," ujar Aminuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Meski begitu, Aminuddin percaya bahwa kasus ini akan menjadi momentum bagi MUI untuk melakukan konsolidasi di kalangan internal agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Karena MUI adalah pegangan umat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks. Kita masih sangat membutuhkan MUI," jelasnya.
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri menetapkan Anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan Zain An-Najah bertindak sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI. Karenanya berkaitan dengan perkara tersebut, MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus sampai ada kejelasan hukum.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Buya Amirsyah.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda