Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II
Jum'at, 19 November 2021 - 02:42 WIB
Diketahui sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Lino diyakini terbukti bersalah terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk Pelindo II.
Lino dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.
RJLinomelakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unitQCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Jaksa menyebut perbuatanRJLinoyang mengintervensi pengadaan tiga unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
Lino dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.
RJLinomelakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unitQCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.
Jaksa menyebut perbuatanRJLinoyang mengintervensi pengadaan tiga unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
(mhd)
tulis komentar anda