Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II

Jum'at, 19 November 2021 - 02:42 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021. Foto: MNC Portal/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ) bercerita momen saat dan pasca diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Ia mengingat betul saat itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) pada 18 Desember 2015 oleh KPK.

"Sore jam 6 tanggal 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino Dirut Pelindo 2 diumumkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC," ungkap RJ Lino saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021. Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara



Setelah adanya pengumuman tersangka dari KPK, RJ Lino mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Rini Soemarno. Atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rini Soemarno meminta agar RJ Lino mundur dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo II.

"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," terang Lino.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!