Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II

Jum'at, 19 November 2021 - 02:42 WIB
loading...
Setelah Jadi Tersangka,...
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021. Foto: MNC Portal/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ) bercerita momen saat dan pasca diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Ia mengingat betul saat itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) pada 18 Desember 2015 oleh KPK.

"Sore jam 6 tanggal 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino Dirut Pelindo 2 diumumkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC," ungkap RJ Lino saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 18 November 2021.

Setelah adanya pengumuman tersangka dari KPK, RJ Lino mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Rini Soemarno. Atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rini Soemarno meminta agar RJ Lino mundur dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo II.

"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," terang Lino.

"Kepada bu menteri saya sampaikan bahwa tolong sampaikan kepada bapak presiden saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat dan menurut saya itu sangat terhormat," imbuhnya.



RJ Lino menyatakan, tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia merasa tidak salah atas pengadaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Kata Lino, jika mengundurkan diri, artinya dia bersalah. Namun, Lino dengan tegas menyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya akan mengundurkan diri tanpa perlu diminta, untuk case ini, saya tidak salah dan saya perform sangat baik sebagai dirut Pelindo 2, beberapa kali terpilih sebagai the best CEO sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat," klaimnya.

Hingga akhirnya, Rini Soemarno menghubungi Presiden Jokowi di depan RJ Lino. Lino mengungkapkan isi pembicaraan antara Presiden Jokowi dengan Rini Soemarno saat itu. Di mana, Jokowi menyatakan bahwa RJ Lino tidak boleh dipecat.

"Beliau (Rini Soemarno) lalu menelepon Jokowi di depan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Lino diyakini terbukti bersalah terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk Pelindo II.

Lino dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.

RJLinomelakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unitQCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

Jaksa menyebut perbuatanRJLinoyang mengintervensi pengadaan tiga unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)