PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya

Kamis, 18 November 2021 - 14:57 WIB
Penumpang kereta api tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (3/1/2020). Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ). Sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan telah disiapkan pemerintah.

“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).





Berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:

Aturan PPKM Level 3:

Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)

- Transportasi darat wajib Antigen H-1.

- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.

- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More