PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya

Kamis, 18 November 2021 - 14:57 WIB
Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)

- Transportasi darat wajib Antigen H-1

- Transportasi udara wajib PCR H-3

- Wajib vaksin minimal dosis pertama

- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Jawa-Bali)

- Kapasitas 70%

- Pesawat terbang 100%

- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More