PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya

Kamis, 18 November 2021 - 14:57 WIB
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.

Usulan Pembatasan Nataru:

Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:

- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia

- Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru

- Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol

Transportasi umum di seluruh Indonesia:

- Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru

- Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More