Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan

Sabtu, 13 November 2021 - 22:06 WIB
Ia menjelaskan dari delik hukum kasus kekerasan seksual merupakan ranah kepolisian, sedangkan tugas kampus itu untuk pelaksanaan kode etik. "Anak perempuan yang mendapatkan perundungan itu akan berpengaruh terhadap prestasinya di kehidupan akademisnya. Sistem pengaduan di kampus harus diperbaiki untuk menghukum pelaku kekerasan dan melindungi korban tanpa merusak citra kampus tersebut," kata dia.

Peran serta masyarakat dalam RUU PKS dan RUU KUHP, kata Taufan, amat penting. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pertolongan.

"Kehadiran Permendikbud ini untuk melindungi dan menolong dari pemerintah. Tapi detailnya harus masih lebih detail. Harus memperkuat edukasi dan setting sosial. Tidak semua harus melalui pendekatan hukum," jelasnya.

Dia menambahkan Indonesia terikat dengan konvensi internasional bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu adalah hasil kontribusi peradaban dunia, baik PBB, OKI, dan semua negara lainnya. Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur di Permendikbudristek PPKS

"Konvensi bukan intervensi tapi menjadi kontribusi semua pihak. Ratifikasi konvensi internasional harus diharmonisasikan dalam sistem norma hukum nasional," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!