Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan

Sabtu, 13 November 2021 - 22:06 WIB
loading...
Komnas HAM Dukung Permendikbud...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Namun demikian ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam peraturan tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM secara spesifik belum ada data komprehensif dan tidak terlalu banyak aduan kekerasan seksual perempuan ke Komnas HAM karena leading sektornya Komnas Perempuan. Namun, ia mengungkapkan kasus kekerasan tahun 2020 menurut Komnas Perempuan ada 995 kasus yang dilaporkan. Baca juga: Pro dan Kontra Permendikbud 30, Ini Kata Pakar Hukum Romli Atmasasmita

"Ingat bahwa masih banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan. Apalagi kalau pelecehan seksual dan perundungan disertakan," ujar Taufan dalam diskusi Polemik Trijaya 'Pro Kontra Permen PPKS', Sabtu (13/11/2021).

Dia menyebutkan dalam kasus perundungan atau pelecehan seksual, tidak semua kasus bisa di bawa ke polisi karena delik aduannya lemah. Kecuali yang ada kekerasan seksual dan ada buktinya baru bisa dibawa ke kepolisian.

"Saya belum mengetahui apakah Permendikbud ini menyangkut kekerasan seksual atau perundungan juga termasuk. Dilihat dari kajian HAM ini menumbuhkan sensitif terhadap kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Ini juga terjadi tidak hanya di kampus tapi di perkantoran juga," jelas Taufan.

Fenomena ini kata dia, sudah terjadi sejak dahulu termasuk di dunia kampus antara dosen dengan mahasiswa. Banyak pelecehan atau perundungan yang merendahkan martabat perempuan dan dirugikan. Hal tersebut dikatakannya dapat menganggu psikologis dan suasana belajar dan kerap terjadi dalam perploncoan di dunia kampus.

Meski demikian, banyak kontroversi dari Permendikbud ini. Harus ada solusi dan penjelasan dari pihak Mendikbud Ristek. Terkait hubungan interaksi seksual dengan kekerasan dengan hubungan interaksi seksual atas kesadaran mau sama mau menurutnya memiliki perbedaan mendasar.

"Sexual consent untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun itu hubungan mau sama mau juga termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah di atas 18 tahun itu masuk dalam perzinahan (apabila belum menikah)," papar Taufan.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa persetujuan (sexual consent) itu bisa dimanipulasi. Misalkan seorang dosen mengiming-imingi mahasiswinya, ada bujuk rayu.

Selama 34 tahun jadi dosen, ia sering melihat ada kerentanan saat mahasiswi bertemu dengan dosennya di ruang tertutup. Menurut dia, ini dapat melanggar etik, moral, dan hukum.

Untuk itu lanjut dia, edukasi dan setting sosial harus bisa diatur sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di dunia perkuliahan. "Jangan sampai kebijakan Nadiem Makarim ini dianggap liberalisasi pendidikan di Indonesia karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait," tegas Taufan.

Ia menjelaskan dari delik hukum kasus kekerasan seksual merupakan ranah kepolisian, sedangkan tugas kampus itu untuk pelaksanaan kode etik. "Anak perempuan yang mendapatkan perundungan itu akan berpengaruh terhadap prestasinya di kehidupan akademisnya. Sistem pengaduan di kampus harus diperbaiki untuk menghukum pelaku kekerasan dan melindungi korban tanpa merusak citra kampus tersebut," kata dia.

Peran serta masyarakat dalam RUU PKS dan RUU KUHP, kata Taufan, amat penting. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pertolongan.

"Kehadiran Permendikbud ini untuk melindungi dan menolong dari pemerintah. Tapi detailnya harus masih lebih detail. Harus memperkuat edukasi dan setting sosial. Tidak semua harus melalui pendekatan hukum," jelasnya.

Dia menambahkan Indonesia terikat dengan konvensi internasional bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu adalah hasil kontribusi peradaban dunia, baik PBB, OKI, dan semua negara lainnya. Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur di Permendikbudristek PPKS

"Konvensi bukan intervensi tapi menjadi kontribusi semua pihak. Ratifikasi konvensi internasional harus diharmonisasikan dalam sistem norma hukum nasional," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Kasus Mantan Pemain...
Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
Laporkan Dedi Mulyadi...
Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer, Warga Babelan: Melanggar Hak Asasi
5 Temuan Awal Komnas...
5 Temuan Awal Komnas HAM di Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
Komnas HAM Terima Aduan...
Komnas HAM Terima Aduan 1.040 Pendamping Desa yang Diberhentikan Kemendes PDTT
Rekomendasi
Drawing Piala Dunia...
Drawing Piala Dunia Mini Football 2025, Debut Timnas Indonesia
YouTuber Cantik India...
YouTuber Cantik India Ditangkap karena Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan, Siapa Dia?
China Siap Bangun Superkomputer...
China Siap Bangun Superkomputer di Luar Angkasa, Lagi-lagi AS Kalah
Berita Terkini
Jaksa Agung Tanggapi...
Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Kolaborasi Kementerian...
Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
Sahroni: Korlantas Perlu...
Sahroni: Korlantas Perlu Terapkan Sanksi Serius ke Pengendara Lawan Arah
Budi Arie Setiadi Tepis...
Budi Arie Setiadi Tepis Lindungi dan Terima 50% Uang Hasil Judi Online
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved