Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan

Sabtu, 13 November 2021 - 22:06 WIB
loading...
Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Namun demikian ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam peraturan tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM secara spesifik belum ada data komprehensif dan tidak terlalu banyak aduan kekerasan seksual perempuan ke Komnas HAM karena leading sektornya Komnas Perempuan. Namun, ia mengungkapkan kasus kekerasan tahun 2020 menurut Komnas Perempuan ada 995 kasus yang dilaporkan.

"Ingat bahwa masih banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan. Apalagi kalau pelecehan seksual dan perundungan disertakan," ujar Taufan dalam diskusi Polemik Trijaya 'Pro Kontra Permen PPKS', Sabtu (13/11/2021).

Dia menyebutkan dalam kasus perundungan atau pelecehan seksual, tidak semua kasus bisa di bawa ke polisi karena delik aduannya lemah. Kecuali yang ada kekerasan seksual dan ada buktinya baru bisa dibawa ke kepolisian.

"Saya belum mengetahui apakah Permendikbud ini menyangkut kekerasan seksual atau perundungan juga termasuk. Dilihat dari kajian HAM ini menumbuhkan sensitif terhadap kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Ini juga terjadi tidak hanya di kampus tapi di perkantoran juga," jelas Taufan.

Fenomena ini kata dia, sudah terjadi sejak dahulu termasuk di dunia kampus antara dosen dengan mahasiswa. Banyak pelecehan atau perundungan yang merendahkan martabat perempuan dan dirugikan. Hal tersebut dikatakannya dapat menganggu psikologis dan suasana belajar dan kerap terjadi dalam perploncoan di dunia kampus.

Meski demikian, banyak kontroversi dari Permendikbud ini. Harus ada solusi dan penjelasan dari pihak Mendikbud Ristek. Terkait hubungan interaksi seksual dengan kekerasan dengan hubungan interaksi seksual atas kesadaran mau sama mau menurutnya memiliki perbedaan mendasar.

"Sexual consent untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun itu hubungan mau sama mau juga termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah di atas 18 tahun itu masuk dalam perzinahan (apabila belum menikah)," papar Taufan.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa persetujuan (sexual consent) itu bisa dimanipulasi. Misalkan seorang dosen mengiming-imingi mahasiswinya, ada bujuk rayu.

Selama 34 tahun jadi dosen, ia sering melihat ada kerentanan saat mahasiswi bertemu dengan dosennya di ruang tertutup. Menurut dia, ini dapat melanggar etik, moral, dan hukum.

Untuk itu lanjut dia, edukasi dan setting sosial harus bisa diatur sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di dunia perkuliahan. "Jangan sampai kebijakan Nadiem Makarim ini dianggap liberalisasi pendidikan di Indonesia karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait," tegas Taufan.

Ia menjelaskan dari delik hukum kasus kekerasan seksual merupakan ranah kepolisian, sedangkan tugas kampus itu untuk pelaksanaan kode etik. "Anak perempuan yang mendapatkan perundungan itu akan berpengaruh terhadap prestasinya di kehidupan akademisnya. Sistem pengaduan di kampus harus diperbaiki untuk menghukum pelaku kekerasan dan melindungi korban tanpa merusak citra kampus tersebut," kata dia.

Peran serta masyarakat dalam RUU PKS dan RUU KUHP, kata Taufan, amat penting. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pertolongan.

"Kehadiran Permendikbud ini untuk melindungi dan menolong dari pemerintah. Tapi detailnya harus masih lebih detail. Harus memperkuat edukasi dan setting sosial. Tidak semua harus melalui pendekatan hukum," jelasnya.

Dia menambahkan Indonesia terikat dengan konvensi internasional bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu adalah hasil kontribusi peradaban dunia, baik PBB, OKI, dan semua negara lainnya.

"Konvensi bukan intervensi tapi menjadi kontribusi semua pihak. Ratifikasi konvensi internasional harus diharmonisasikan dalam sistem norma hukum nasional," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)