Komnas HAM Dukung Permendikbud 30 Tentang PPKS tapi dengan Catatan

Sabtu, 13 November 2021 - 22:06 WIB
loading...
Komnas HAM Dukung Permendikbud...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mendukung Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Namun demikian ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam peraturan tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM secara spesifik belum ada data komprehensif dan tidak terlalu banyak aduan kekerasan seksual perempuan ke Komnas HAM karena leading sektornya Komnas Perempuan. Namun, ia mengungkapkan kasus kekerasan tahun 2020 menurut Komnas Perempuan ada 995 kasus yang dilaporkan. Baca juga: Pro dan Kontra Permendikbud 30, Ini Kata Pakar Hukum Romli Atmasasmita

"Ingat bahwa masih banyak sekali kasus yang tidak dilaporkan. Apalagi kalau pelecehan seksual dan perundungan disertakan," ujar Taufan dalam diskusi Polemik Trijaya 'Pro Kontra Permen PPKS', Sabtu (13/11/2021).

Dia menyebutkan dalam kasus perundungan atau pelecehan seksual, tidak semua kasus bisa di bawa ke polisi karena delik aduannya lemah. Kecuali yang ada kekerasan seksual dan ada buktinya baru bisa dibawa ke kepolisian.

"Saya belum mengetahui apakah Permendikbud ini menyangkut kekerasan seksual atau perundungan juga termasuk. Dilihat dari kajian HAM ini menumbuhkan sensitif terhadap kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Ini juga terjadi tidak hanya di kampus tapi di perkantoran juga," jelas Taufan.

Fenomena ini kata dia, sudah terjadi sejak dahulu termasuk di dunia kampus antara dosen dengan mahasiswa. Banyak pelecehan atau perundungan yang merendahkan martabat perempuan dan dirugikan. Hal tersebut dikatakannya dapat menganggu psikologis dan suasana belajar dan kerap terjadi dalam perploncoan di dunia kampus.

Meski demikian, banyak kontroversi dari Permendikbud ini. Harus ada solusi dan penjelasan dari pihak Mendikbud Ristek. Terkait hubungan interaksi seksual dengan kekerasan dengan hubungan interaksi seksual atas kesadaran mau sama mau menurutnya memiliki perbedaan mendasar.

"Sexual consent untuk anak dengan usia di bawah 18 tahun itu hubungan mau sama mau juga termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah di atas 18 tahun itu masuk dalam perzinahan (apabila belum menikah)," papar Taufan.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa persetujuan (sexual consent) itu bisa dimanipulasi. Misalkan seorang dosen mengiming-imingi mahasiswinya, ada bujuk rayu.

Selama 34 tahun jadi dosen, ia sering melihat ada kerentanan saat mahasiswi bertemu dengan dosennya di ruang tertutup. Menurut dia, ini dapat melanggar etik, moral, dan hukum.

Untuk itu lanjut dia, edukasi dan setting sosial harus bisa diatur sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di dunia perkuliahan. "Jangan sampai kebijakan Nadiem Makarim ini dianggap liberalisasi pendidikan di Indonesia karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait," tegas Taufan.

Ia menjelaskan dari delik hukum kasus kekerasan seksual merupakan ranah kepolisian, sedangkan tugas kampus itu untuk pelaksanaan kode etik. "Anak perempuan yang mendapatkan perundungan itu akan berpengaruh terhadap prestasinya di kehidupan akademisnya. Sistem pengaduan di kampus harus diperbaiki untuk menghukum pelaku kekerasan dan melindungi korban tanpa merusak citra kampus tersebut," kata dia.

Peran serta masyarakat dalam RUU PKS dan RUU KUHP, kata Taufan, amat penting. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pertolongan.

"Kehadiran Permendikbud ini untuk melindungi dan menolong dari pemerintah. Tapi detailnya harus masih lebih detail. Harus memperkuat edukasi dan setting sosial. Tidak semua harus melalui pendekatan hukum," jelasnya.

Dia menambahkan Indonesia terikat dengan konvensi internasional bahwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu adalah hasil kontribusi peradaban dunia, baik PBB, OKI, dan semua negara lainnya. Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur di Permendikbudristek PPKS

"Konvensi bukan intervensi tapi menjadi kontribusi semua pihak. Ratifikasi konvensi internasional harus diharmonisasikan dalam sistem norma hukum nasional," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity
Pakar Hukum Minta Tahanan...
Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved