Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Jum'at, 12 November 2021 - 23:19 WIB
Sedangkan soal nasib para advokat yang berada di luar Peradi yang sah, khususnya kubu sebelah yang juga mengatasnamakan Peradi, Otto menyampaikan ini akan dibahas dalam Rakernas DNP Peradi yang tengah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. “Tinggal nanti bagaimana kebijakan kami, apakah kami mengumumkan menerima seluruh advokat-advokat di luar Peradi menjadi satu, ini yang akan kami pikirkan nanti, supaya single bar itu secara defacto terwujud,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. “Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,“ katanya.
Menurut Otto, persoalan para advokat di luar Peradi ini akan secara khusus dibahas dalam rapat komisi dalam Rakonas DPN Peradi. “Nanti apakah Rakernas akan memberikan wewenang kepada kami untuk menerima advokat-advokat di luar Peradi, tetapi untuk sekali saja, kemudian semua itu tidak boleh lagi melakukan ujian-ujian tentunya kan,” katanya.
Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Sudrajat Dimyati serta hakim agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis 4 November 2021.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. “Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,“ katanya.
Menurut Otto, persoalan para advokat di luar Peradi ini akan secara khusus dibahas dalam rapat komisi dalam Rakonas DPN Peradi. “Nanti apakah Rakernas akan memberikan wewenang kepada kami untuk menerima advokat-advokat di luar Peradi, tetapi untuk sekali saja, kemudian semua itu tidak boleh lagi melakukan ujian-ujian tentunya kan,” katanya.
Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Sudrajat Dimyati serta hakim agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis 4 November 2021.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda