Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah

Jum'at, 12 November 2021 - 23:19 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Sebab, kata dia, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus Peradi yang sah.

“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung yang kita‎ baca, ‎tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto, Jumat (12/11/2021).

Otto mengatakan, awalny kubu Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah dirinya sebagai kepengurusan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan munas yang sah.





Putusan MA tersebut dinilai memperkuat putusan PT DKI Jakarta. “Ternyata kasasinya (Luhut Pangaribuan) itu ditolak oleh Mahkamah Agung‎. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” katanya.

‎Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas yang satu dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” tuturnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengungkapkan pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya Peradi yang kami pimpin sekarang, karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” imbuhnya.

Dia menilai, putusan MA itu merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan‎. Dengan putusan ini masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More