Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Jum'at, 12 November 2021 - 23:19 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Sebab, kata dia, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus Peradi yang sah.
“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto, Jumat (12/11/2021).
Otto mengatakan, awalny kubu Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah dirinya sebagai kepengurusan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan munas yang sah.
Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi
“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto, Jumat (12/11/2021).
Otto mengatakan, awalny kubu Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah dirinya sebagai kepengurusan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan munas yang sah.
Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi
Lihat Juga :