Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah

Jum'at, 12 November 2021 - 23:19 WIB
loading...
Otto Hasibuan: Peradi...
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Sebab, kata dia, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus Peradi yang sah.

“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung yang kita‎ baca, ‎tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto, Jumat (12/11/2021).

Otto mengatakan, awalny kubu Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah dirinya sebagai kepengurusan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan munas yang sah.

Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi

Putusan MA tersebut dinilai memperkuat putusan PT DKI Jakarta. “Ternyata kasasinya (Luhut Pangaribuan) itu ditolak oleh Mahkamah Agung‎. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” katanya.

‎Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas yang satu dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” tuturnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengungkapkan pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya Peradi yang kami pimpin sekarang, karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” imbuhnya.

Dia menilai, putusan MA itu merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan‎. Dengan putusan ini masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.

Sedangkan soal nasib para advokat yang berada di luar Peradi yang sah, khususnya kubu sebelah yang juga mengatasnamakan Peradi, Otto menyampaikan ini akan dibahas dalam Rakernas DNP Peradi yang tengah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. “Tinggal nanti bagaimana kebijakan kami, apakah kami mengumumkan menerima seluruh advokat-advokat di luar Peradi menjadi satu, ini yang akan kami pikirkan nanti, supaya single bar itu secara defacto terwujud,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. “Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,“ katanya.

Menurut Otto, persoalan para advokat di luar Peradi ini akan secara khusus dibahas dalam rapat komisi dalam Rakonas DPN Peradi. “Nanti apakah Rakernas akan memberikan wewenang kepada kami untuk menerima advokat-advokat di luar Peradi, tetapi untuk sekali saja, kemudian semua itu tidak boleh lagi melakukan‎ ujian-ujian tentunya kan,” katanya.

‎Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Sudrajat Dimyati serta hakim agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis 4 November 2021.‎
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Era Pengacara Serba...
Era Pengacara Serba Bisa Sudah Lewat, Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Rekomendasi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved