Kemenpan RB Berlakukan Sistem Kerja ASN Terbaru, Ini Rincian Lengkapnya

Jum'at, 12 November 2021 - 21:02 WIB
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.

1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75% pegawai WFO.

2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50% WFO.

3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO.

b. PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

c. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100% WFO.

b. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More