Kemenpan RB Berlakukan Sistem Kerja ASN Terbaru, Ini Rincian Lengkapnya

Jum'at, 12 November 2021 - 21:02 WIB
Seiring dengan pelaksanaan PPKM Level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengatur sistem kerja bagi ASN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Seiring dengan pelaksanaan PPKM Level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 25 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).



b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More