Ternyata Begini Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Jum'at, 12 November 2021 - 11:44 WIB
1. Usulan calon Pahlawan Nasional disampaikan masyarakat kepada bupati/wali kota. Kemudian, bupati/wali kota mengajukan usulan tersebut kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi.
2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi atau sarasehan).
3. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GD memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur yang akan membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial lalu melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
5. Usulan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dibawa kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GD) untuk diteliti, dikaji, dan dibahas.
6. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, diajukan Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lain.
7. Usulan calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan sekali lagi minimal 2 tahun berselang terhitung dari tanggal penolakan. Sementara usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali kepada mnteri dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
8. Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
MG10-Soraya Balqis
2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi atau sarasehan).
3. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GD memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur yang akan membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial lalu melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
5. Usulan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dibawa kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GD) untuk diteliti, dikaji, dan dibahas.
6. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, diajukan Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lain.
7. Usulan calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan sekali lagi minimal 2 tahun berselang terhitung dari tanggal penolakan. Sementara usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali kepada mnteri dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
8. Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
MG10-Soraya Balqis
(muh)
tulis komentar anda