Ternyata Begini Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Jum'at, 12 November 2021 - 11:44 WIB
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

7. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

8. Tidak pernah menyarah pada lawan dalam perjuangan

9. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung sepanjang hidupnya dan melebihi tugas.

10. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan Negara.

11. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kejahteraan masyarakat yang luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

12. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.



Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, masa seseorang bisa diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pengusulan gelar Pahlawan Nasional dapat diajukan perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional sebagai dikutip melalui Informasi Indonesia meliputi:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More