Ternyata Begini Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Jum'at, 12 November 2021 - 11:44 WIB
loading...
Ternyata Begini Tata...
Untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tahun ini pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh. Dengan demikian Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan pemerintah hingga 2021 berjumlah 195 orang. Apa definisi Pahlawan Nasional dan bagaimana seseorang bisa menjadi Pahlawan Nasional?

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan Negara, yang semasa hidupnya melakukan tindakkan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Sosok Pahlawan Nasional MH Thamrin, Crazy Rich Betawi yang Lantang Membela Rakyat Kecil

Nah, untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20/2009. Syarat-syarat itu adalah:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
7. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Tidak pernah menyarah pada lawan dalam perjuangan
9. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung sepanjang hidupnya dan melebihi tugas.
10. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan Negara.
11. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kejahteraan masyarakat yang luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
12. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Baca juga: Di Ajang FFI 2021, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Berikan Gelar Pahlawan Nasional pada Usmar Ismail

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, masa seseorang bisa diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pengusulan gelar Pahlawan Nasional dapat diajukan perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional sebagai dikutip melalui Informasi Indonesia meliputi:

1. Usulan calon Pahlawan Nasional disampaikan masyarakat kepada bupati/wali kota. Kemudian, bupati/wali kota mengajukan usulan tersebut kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi.
2. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi atau sarasehan).
3. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GD memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur yang akan membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial lalu melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
5. Usulan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dibawa kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GD) untuk diteliti, dikaji, dan dibahas.
6. Usulan yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, diajukan Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lain.
7. Usulan calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan sekali lagi minimal 2 tahun berselang terhitung dari tanggal penolakan. Sementara usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali kepada mnteri dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
8. Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

MG10-Soraya Balqis
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Besok, Prabowo Resmikan...
Besok, Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
GMNI Desak Pemerintah...
GMNI Desak Pemerintah Tetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional
Peringati 80 Tahun Peristiwa...
Peringati 80 Tahun Peristiwa Merah Putih, GPPMP Kenang Perjuangan Pahlawan
Kapolri Ziarah ke Makam...
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh!
Ziarah Makam Kotagede...
Ziarah Makam Kotagede dan Jejak Perjuangan Sultan HB II Menuju Pahlawan Nasional
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Pangeran Sambernyawa...
Pangeran Sambernyawa Pimpin Pasukannya dengan Semboyan Tiji Tibeh, Bikin Belanda Kocar-kacir
Rekomendasi
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Pilot Jet Tempur F-16...
Pilot Jet Tempur F-16 Ukraina Pavlo Ivanov Dapat Gelar Pahlawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved