Ternyata Begini Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Jum'at, 12 November 2021 - 11:44 WIB
JAKARTA - Tahun ini pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh. Dengan demikian Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan pemerintah hingga 2021 berjumlah 195 orang. Apa definisi Pahlawan Nasional dan bagaimana seseorang bisa menjadi Pahlawan Nasional?
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan Negara, yang semasa hidupnya melakukan tindakkan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Nah, untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20/2009. Syarat-syarat itu adalah:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan Negara, yang semasa hidupnya melakukan tindakkan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Nah, untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 20/2009. Syarat-syarat itu adalah:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda