Umat Islam Dilindungi dalam Melaksanakan Syariah Agama di NKRI
Rabu, 10 November 2021 - 08:00 WIB
Mahfud MD
Menko Polhukam
DI negara Pancasila ini hukum agama memang tidak diberlakukan secara resmi. Tetapi negara melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agama masing-masing. Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara.
Dalam konteks berlakunya syariah , maka sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanakan oleh umat Islam dengan klasifikasi tertentu. Untuk bidang hukum privat seperti akidah, akhlak, muamalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati kaum muslimin tanpa pemberlakukan UU oleh negara. Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi. Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai.
Ada pun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berkaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya. Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik.
Di negara Pancasila ini memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadikan UU. Tetapi ini bukan bertujuan memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya. Misalnya, UU Zakat dan UU Produk Halal, bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram.
UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat. UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal.
Tidak membayar zakat atau makan daging babi misalnya tidak bisa dihukum secara heteronom oleh negara. Tapi kalau mau membayar zakat atau ingin tahu makanan yang halal maka negara memfasilitasi dan melindungi.
Dengan demikian kaum muslimin di NKRI yang berdasar Pancasila bebas dan dilindungi untuk melaksanakan ajaran agamanya dalam urusan akibah, akhlak, muamalah, dan fikih ibadah dalam lapangan privat dan keperdataan.
Tetapi dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dgn yang berlaku bagi ummat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok umat.
Menko Polhukam
DI negara Pancasila ini hukum agama memang tidak diberlakukan secara resmi. Tetapi negara melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agama masing-masing. Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara.
Dalam konteks berlakunya syariah , maka sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanakan oleh umat Islam dengan klasifikasi tertentu. Untuk bidang hukum privat seperti akidah, akhlak, muamalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati kaum muslimin tanpa pemberlakukan UU oleh negara. Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi. Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai.
Ada pun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berkaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya. Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik.
Di negara Pancasila ini memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadikan UU. Tetapi ini bukan bertujuan memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya. Misalnya, UU Zakat dan UU Produk Halal, bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram.
UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat. UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal.
Tidak membayar zakat atau makan daging babi misalnya tidak bisa dihukum secara heteronom oleh negara. Tapi kalau mau membayar zakat atau ingin tahu makanan yang halal maka negara memfasilitasi dan melindungi.
Dengan demikian kaum muslimin di NKRI yang berdasar Pancasila bebas dan dilindungi untuk melaksanakan ajaran agamanya dalam urusan akibah, akhlak, muamalah, dan fikih ibadah dalam lapangan privat dan keperdataan.
Tetapi dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dgn yang berlaku bagi ummat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok umat.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda