Omongan Mahfud MD Terbukti, Gugatan Yusril Tak Ada Gunanya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat. MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat.
Kandasnya gugatan Yusril yang mewakili kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat tersebut telah diprediksi sejumlah pihak. Selain kader-kader Partai Demokrat dan pengamat, Menko Polhukam Mahfud MD pun sebelumnya telah memprediksi gugatan Yusril tersebut tidak ada gunanya.
Menurut Mahfud, bahkan seandainya gugatan diterima dan Yusril memenangkannya, kemenangan tersebut sama sekali tidak mengubah keadaan.
”Kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan," kata Mahfud MD dalam diskusi bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.
Bila dikabulkan, kata Mahfud, putusan MA tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat, juga struktur kepengurusannya. MA hanya akan meminta Partai Demokrat memperbaiki AD/ART.
”Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," ujar dia.
Seperti diberitakan, MA menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhada AD/ART Partai Demokrat dari Yusril tidak dapat diterima. ” Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
Kandasnya gugatan Yusril yang mewakili kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat tersebut telah diprediksi sejumlah pihak. Selain kader-kader Partai Demokrat dan pengamat, Menko Polhukam Mahfud MD pun sebelumnya telah memprediksi gugatan Yusril tersebut tidak ada gunanya.
Menurut Mahfud, bahkan seandainya gugatan diterima dan Yusril memenangkannya, kemenangan tersebut sama sekali tidak mengubah keadaan.
”Kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan," kata Mahfud MD dalam diskusi bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.
Bila dikabulkan, kata Mahfud, putusan MA tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat, juga struktur kepengurusannya. MA hanya akan meminta Partai Demokrat memperbaiki AD/ART.
”Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," ujar dia.
Seperti diberitakan, MA menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhada AD/ART Partai Demokrat dari Yusril tidak dapat diterima. ” Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(muh)