Ungkap KSAL Tolak Posisi Wakil Panglima TNI, Mantan Kabais: Itu Jabatan Semu
Rabu, 10 November 2021 - 07:13 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana TNI Yudo Margono dikabarkan mendapat tawaran jabatan sebagai wakil panglima TNI. Tetapi Yudo menolaknya. Hal ini diungkapkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B Ponto.
Menurut dia, jabatan wakil Panglima TNI tidaklah memiliki kekuatan dalam hal kebijakan. Hal itu dikarenakan, dalam struktur organisasi berada di bawah posisi daripada kepala staf tiga matra.
"Posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas baik dari fungsi dan kekuatannya karena secara struktural posisi itu juga dibawah kepala staf baik AD, AL dan AU," kata Soleman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Dia menyatakan, jika pun ada, secara politik jabatan wakil panglima TNI tidak mempunyai kekuatan. Dibandingkan panglima TNI yang harus melalui fit and proper test di DPR, wakil panglima TNI hanya ditunjuk langsung oleh presiden. "Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," tuturnya.
Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan tersebut. Menurutnya, pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukan mereka tak paham dan mengetahui organisasi militer.
"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak mengeri ada wacana jabatan wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan," jelasnya.
Karena itu, Soleman mengatakan wajar saja kalau Yudo Margono menolak untuk mengisi jabatan wakil panglima TNI. Menurut dia, bila diilustrasikan jabatan wakil panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. "Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti," katanya.
Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Wakil Panglima TNI bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada lalu dihapuskan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Menurut dia, jabatan wakil Panglima TNI tidaklah memiliki kekuatan dalam hal kebijakan. Hal itu dikarenakan, dalam struktur organisasi berada di bawah posisi daripada kepala staf tiga matra.
"Posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas baik dari fungsi dan kekuatannya karena secara struktural posisi itu juga dibawah kepala staf baik AD, AL dan AU," kata Soleman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Dia menyatakan, jika pun ada, secara politik jabatan wakil panglima TNI tidak mempunyai kekuatan. Dibandingkan panglima TNI yang harus melalui fit and proper test di DPR, wakil panglima TNI hanya ditunjuk langsung oleh presiden. "Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," tuturnya.
Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan tersebut. Menurutnya, pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukan mereka tak paham dan mengetahui organisasi militer.
"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak mengeri ada wacana jabatan wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan," jelasnya.
Karena itu, Soleman mengatakan wajar saja kalau Yudo Margono menolak untuk mengisi jabatan wakil panglima TNI. Menurut dia, bila diilustrasikan jabatan wakil panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. "Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti," katanya.
Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Wakil Panglima TNI bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada lalu dihapuskan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
(muh)
tulis komentar anda