Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, MUI Ingatkan Nilai Agama dalam Hubungan Seks

Selasa, 09 November 2021 - 16:25 WIB
"Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguhpun suka sama suka itu tidak dipekenankan. Itu statusnya ilegal maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan nggak berbudaya," ujar dia.

Baca juga: Wapres: Keputusan Ijtima Ulama MUI Jadi Masukan Penting Pemerintah

Dia menambahkan proses pendidikan menjadi bagian dari proses mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Sehingga, ia berharap seluruh aturan harus didesain dalam kerangka keadaban dan kebudayaan.

"Karenanya seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia, pendidikan itu dan tidak boleh ada satupun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!