KPK Minta Para Pihak yang Bakal Diperiksa Kasus Suap Perizinan HGU untuk Jujur
Senin, 08 November 2021 - 15:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta para pihak yang akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kooperatif. Para pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut diminta menerangkan secara jujur.
"Dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021). Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (Swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar), dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
Dan pada Kamis (4/11/2021) juga telah memeriksa beberapa saksi. Mereka adalah Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat), Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya), Nur Rahmad (Kades Suka Damai), Mujiono (Kades Sumber Jaya), Sunyeto (Kades Bumi Mulya), Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).
Lalu, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Novita Ayu K (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau), Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami adanya aliran sejumlah dana untuk Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP), terkait pengurusan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
"Dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021). Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (Swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar), dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
Dan pada Kamis (4/11/2021) juga telah memeriksa beberapa saksi. Mereka adalah Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat), Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya), Nur Rahmad (Kades Suka Damai), Mujiono (Kades Sumber Jaya), Sunyeto (Kades Bumi Mulya), Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).
Lalu, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Novita Ayu K (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau), Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami adanya aliran sejumlah dana untuk Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP), terkait pengurusan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
(rca)
tulis komentar anda