Masa Penahanan Bupati Kuansing Diperpanjang

Senin, 08 November 2021 - 14:03 WIB
loading...
Masa Penahanan Bupati...
Masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) diperpanjang selama 40 hari ke depan. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) diperpanjang selama 40 hari ke depan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 s/d 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Andi Putra selama perpanjangan penahanan bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.



"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)