Bawaslu dan Dua Mahkota Yang Melekat

Sabtu, 06 November 2021 - 17:06 WIB
Meski telah dibentuk lembaga pengawasan, namun rupanya lembaga ini tidak bisa bekerja secara optimal. Pemerintah saat itu sengaja menjadikan lembaga ini tidak lebih dari “macan kertas.” Hal ini bisa dilihat dari komposisi Panwaslak yang diketuai oleh Jaksa Agung (bagian dari pemerintah), dan 5 orang Wakil Ketua merangkap anggota yang diambil dari unsur Departemen Dalam Negeri, ABRI, Golkar, PDI, dan PPP. Dari komposisi seperti ini, maka sulit untuk menyatakan bahwa lembaga ini adalah independent dan netral. Selain itu, panwaslu juga bertanggung-jawab kepada Lembaga Pemilihan Umum (Surbakti & Fitrianto, 2015).

Dalam perkembangan selanjutnya, dengan bergulirnya era reformasi, lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi pemilu juga berubah. Selain nama, komposisi keanggotan lembaga juga lebih independent. Kalau pada era orde baru, komposisi keanggotannya lebih banyak diisi oleh unsur pemerintah, maka pada era reformasi, keanggotaannya diisi dari unsur yudikatif, perguruan tinggi, dan masyarakat. Praktis tidak ada sama sekali unsur dari pemerintah. Namanya pun berubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum, yang biasa disingkat menjadi Panwaslu. Lembaga ini memiliki kewenangan yang cukup besar yaitu mengawasi setiap tahapan Pemilu; menyelesaikan sengketa dan perselisihan Pemilu; dan menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum terkait sengketa yang tidak bisa diselesaikan oleh Panwaslu.

Secara kelembagaan, meski keanggotanya sudah cukup independen, namun secara struktur organisasi, lembaga ini masih di bawah sub-ordinat KPU. Kondisi demikian tentunya membuat gerak dan langka Panwaslu kurang bisa maksimal. Menyikapi kondisi demikian, pada tahun 2007 dilakukan penguatan terhadap Panwaslu melalui UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menjadikan Panwaslu menjadi lembaga permanen dan namanya pun berubah menjadi Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu).

Tidak berhenti di situ, lembaga ini terus bermetamorfosis menjadi lembaga yang memiliki kewenangan sangat besar, khususnya setelah diundangkannya UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(UU Pemilu). UU tersebut sejatinya “mengakomodir” tiga UU sekaligus, yaitu UU No. 15 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum, UU No. 4 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden, dan UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif. Melalui Pasal 93 sampai dengan Pasal 97, UU Pemilu secara gamblang menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, yang mau tidak mau menempatkan lembaga ini memainkan dua fungsi yang berbeda, yaitu sebagai fungsi pengawas, dan sekaligus menjalankan fungsi pengadil (ajudikasi).

Keberadaan dua fungsi ini rupanya menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat pemerhati Pemilu. Persoalan yang dipertanyakan adalah ketidaklaziman peran pengawasan dan peran pengadil dipegang oleh satu lembaga. Ibaratnya seperti peran jaksa dan peran hakim berada di satu lembaga, yang tentunya sangat berpotensi menimbulkan conflict of Interest.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!